Jakarta, Istananews.com – Anggota Regu Hukum Prabowo- Gibran, Hotman Paris Hutapea, melayangkan keluhan kala pertanyaannya tidak dijawab oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies( PEPS), Anthony Budiawan, sebagai pakar dari regu hukum Anies- Muhaimin. Hotman Paris memohon pakar tersebut buat tidak cuma hanya omon- omon saja.
Perihal itu di informasikan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terpaut dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi( MK), Jakarta Pusat, Senin( 1/ 4/ 2024). Hotman mulanya membagikan persoalan kepada pakar terpaut hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi serta APBN dengan vonis Mahkamah Konstitusi( MK) terpaut pemungutan suara ulang.
” Aku agak bimbang, ini pakar hukum ataupun pakar ekonomi? Sebab tadi pendapatnya telah melebihi pakar hukum. Persoalan aku, sekiranya benar tuduhan kamu,( soal) Jokowi melaksanakan tindak pidana korupsi, Jokowi melaksanakan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar( sebab) tidak memohon persetujuan DPR. Sebab itu pemohon memohon Pemilu dibatalkan serta diulang,” ucap Hotman.
” Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya melaporkan, oleh sebab Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, hingga pemilu wajib dibatalkan serta diulang? Sedangkan tidak satupun pihak tersebut selaku pihak dalam masalah ini, baik Jokowi, DPR, ataupun para menteri. Boleh tidak MK melaporkan itu merupakan pemicu wajib dibatalkan pemilu?” tanya Hotman.
Sehabis itu, pihak KPU sebagai termohon pula mengantarkan pertanyaannya ke pakar. Anthony juga menanggapi satu persatu persoalan yang diajukan.
Anthony kemudian merasa jawaban yang diberikannya telah lumayan. Setelah itu, Hotman melayangkan keluhan sebab merasa jawabannya belum dijawab oleh Anthony.
” Majelis, tadi persoalan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melaksanakan korupsi dapat dipakai oleh MK selaku bawah membatalkan pemilu cuma sebab keahlihan dia?” keluhan Hotman.
Pimpinan MK Suhartoyo juga memohon Hotman Paris buat tidak sangat bergairah. Ia kemudian menanyakan kepada pakar bersedia ataupun tidak buat menanggapi.
” Iya, tidak harus sangat semangat, ayah( pakar) ingin jawab tidak?” tanya Suhartoyo.
” Aku serahkan, sebab keputusannya terdapat di Mahkamah, jadi aku menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang aku,” jawab Anthony.
Suhartoyo berkata pakar juga tidak butuh memaksakan diri buat menanggapi. Perihal itu, lalu membuat Hotman kembali melayangkan keluhan.
” Mohon izin majelis, kan ia yang mengawali, ia yang berkata Jokowi korupsi, ia yang berkata ini, ia wajib konsekuen dong selaku pakar( yang) menerangkan,” kata Hotman.
” Iya, tetapi pada bagian apakah itu jadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah,” jawab Suhartoyo.
Baginya, sepatutnya pakar bisa lebih menarangkan terpaut persoalan yang ia ajukan. Hotman juga memohon pakar buat tidak cuma hanya berdialog saja.
” Iya iktikad aku, ia selaku pakar harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan hanya omon- omon,” ucap Hotman.
” Kamu tidak dapat memaksakan semacam itu, terima kasih ya,” ucap Suhartoyo.