Tanjungbalai, Istananews.com – Kepolisian Sektor Datuk Bandar mengamankan seorang pelaku tindak pindana penganiayaan berinisial SHS (42), warga Jalan Arteri, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung, Senin (4/3/2024).

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di warung tuak milik Simatupang yang berada di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau.

“Telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SHS (42), dkk terhadap korban bernama AIJ (36) Alias Gondrong”, tutur Kapolsek.

“Tersangka SHS memukul mata sebelah kiri korban dengan menggunakan siku kanan, selanjutnya teman-teman tersangka yang tidak diketahui namanya menarik korban keluar dari warung tuak / kafe kemudian memijak-mijak tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada kelopak mata sebelah kiri”, lanjut AKP Rekman Sinaga.

Baca Juga  Polsek Datuk Bandar Laksanakan Giat Jumat Curhat Untuk Memungkinkan Masyarakat Menyampaikan Keluhan

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Datuk Bandar dengan Laporan Polisi : LP/B/05/II/2024/SPKT/POLSEK DTB / POLRES T. BALAI/POLDASU guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang mendapat informasi dari masyarakat, memberitahukan bahwa tersangka SHS selaku pelaku pemukulan terhadap korban bernama AIJ Alias Gondrong sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, S.H. M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU H. A. Karo-Karo, S.H., M.H. beserta anggota mendatangi rumah pelaku SHS. Kemudian pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil riksa, keterangan saksi-saksi dan terlapor bahwa benar terlapor telah melakukan tindakan Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dan atau Penganiayaan.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana