Jakarta, Istananews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan Mahfud Md mengatakan dirinya memiliki rencana buat mundur dari jabatannya. Dikala ini Mahfud jadi Calon Wakil Presiden no urut 3, mendampingi Capres Ganjar Pranowo.
Mahfud melaporkan tinggal menunggu momentum buat mundur dari kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo( Jokowi).
” Aku pada saatnya yang pas nanti tentu hendak mengajukan pengunduran diri secara baik- baik,” kata Mahfud dalam kegiatan Tabrak Profesor yang diselenggarakan di rumah makan Borjuis, Jalur Kapten Piere Tendean, Semarang, Selasa( 23/ 1) kemudian.
Apabila benar mundur dari jabatannya, Mahfud jelas hendak kehabisan gajinya selaku menteri negeri. Segini pendapatan serta tunjangan yang bakal dilepas Mahfud apabila betul- betul mundur dari kabinet.
Dalam catatan detikcom, pendapatan seseorang menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 60 Tahun 2000. Dalam ketentuan ini, menteri negeri dikala ini mempunyai pendapatan pokok Rp 5. 040. 000 per bulan. Besaran ini telah 24 tahun tidak hadapi peningkatan.
” Kepada Menteri Negeri diberikan pendapatan pokok sebesar Rp 5. 040. 000, 00 sebulan,” tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Sedangkan itu, buat besaran tunjangan menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden( Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Departemen ini pula berhak memperoleh tunjangan jabatan sampai Rp 13. 608. 000 per bulan.
” Menteri Negeri, Jaksa Agung, serta Panglima Tentara Nasional Indonesia serta Pejabat lain yang perannya ataupun pengangkatannya setingkat ataupun disetarakan dengan Menteri Negeri merupakan sebesar Rp 13. 608. 000, 00,” tulis Pasal 1 Ayat( 2) bagian e ketentuan itu.
Apabila ditotal seseorang Menteri negeri, tercantum Mahfud Md dapat bawa kembali dekat 18. 648. 000 per bulan. Tetapi, angka ini belum menghitung tunjangan yang lain ataupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Dalam catatan semacam dikutip dari detikcom, apalagi terdapat dana taktis menteri yang bagi sebagian mantan pejabat dapat menggapai Rp 100- 150 juta. Tetapi butuh dicatat tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri cuma dipergunakan buat membiayai aktivitas menteri serta bukan buat kepentingan individu.
Walaupun umumnya lebih besar dari pendapatan serta tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Karena dana yang tidak digunakan hendak dikembalikan kepada negeri.
Di luar itu para menteri negeri pula menemukan tunjangan lain yang sama dengan PNS pada biasanya, dan sarana berbentuk rumah serta mobil dinas. Perihal ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negeri Serta Sisa Menteri Negeri Dan Janda/ Dudanya.