Jakarta, Istananews.com – Presiden Joko Widodo( Jokowi) menarangkan iktikad pernyataannya terpaut presiden boleh kampanye serta memihak. Jokowi menampilkan print kertas besar fakta pasal dalam UU Pemilu yang mengendalikan perihal tersebut.

Perihal itu di informasikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat( 26/ 1/ 2024). Jokowi menarangkan iktikad dirinya menguak perihal itu sebab berawal dari persoalan wartawan.

” Itu kan terdapat persoalan dari wartawan menimpa menteri boleh kampanye ataupun tidak. Aku sampaikan syarat dari peraturan perundang- undangan, ini aku tunjukin( menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang- Undang No 7 Tahun 2017 jelas mengantarkan di Pasal 299 kalau presiden serta wakil presiden memiliki hak melakukan kampanye, jelas,” kata Jokowi.

Jokowi berkata pasal tersebut telah jelas. Jokowi memohon pernyataannya tidak ditarik ke mana- mana.

” Itu yang aku sampaikan syarat menimpa UU Pemilu, jangan ditarik ke mana- mana,” ucapnya.

Jokowi pula membagikan fakta print Pasal 281 berisi ketentuan bila presiden serta wakil presiden kampanye. Pasal itu menarangkan tentang kampanye yang tidak memakai sarana negeri serta cuti di luar tanggungan.

Baca Juga  Jokowi : Presiden Boleh Memihak, Ini Respon Sultan HB X

” Setelah itu pula Pasal 281 pula jelas kalau kampanye serta pemilu yang mengikutsertakan presiden serta wakil presiden wajib penuhi syarat, tidak memakai sarana dalam jabatan kecuali sarana pengamanan, serta menempuh cuti di luar tanggungan negeri,” ucapnya.

Jokowi berkata syarat tersebut telah jelas mengendalikan hak presiden serta wakil presiden boleh kampanye. Jokowi memohon supaya pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.

” Telah jelas seluruh kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana- mana, jangan diinterpretasikan ke mana- mana. Aku cuma mengantarkan syarat perundang- undangan sebab ditanya,” ucapnya.