Tanjungbalai, Istananews.com – Bertempat di Kantor Kelurahan Semula jadi Balai Jln. Putri Malu Lingkungan 8 Kel. Semula jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Bhabinkamtibmas Kel. Semula jadi Aiptu NB. Harianja Melaksanakan Giat Problem Solving tentang perbuatan perselisihan paham yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan yang terjadi pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Binjai Lingkungan 9 Kel. Semula jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung, Pelapor Muhamad Yasin dengan Terlapor Ardiansyah Sitorus.

Selanjutnya di lakukan mediasi antara kedua belah pihak secara kekeluargaan dengan di saksikan oleh saksi-saksi, Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan di sertai dengan Surat pernyataan perjanjian perdamaian.

Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Polsek Datuk Bandar karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga dapat di selesaikan dan tidak berkelanjutan di kemudian hari.

Penerapan Restorative Justice sebagai bentuk Penyelesaian perkara untuk menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan, ujar Aiptu Harianja.

Baca Juga  Semangat Bhabinkamtibmas, Babinsa & Warga Untuk Mendukung Rencana Pembangunan Tahun 2025