Personil dari Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai melalui Aipda M. Yusuf (Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulau Simardan), Bripka Ade Irawan (Bhabinkamtibmas Kelurahan Sijambi) pada Minggu (21-1-2024) sekitar pukul 20.30 Wib telah melaksanakan mediasi melalui Restorative Justice (RJ) warga antara ( korban ) An Mariana Daulay, Pr, 31 Thn, Ibu Rumah Tangga, Jl Sudirman Gg Mayung Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Dengan ( Pelaku ) An Rahmat, 40 Thn, Wiraswasta, Jl Alpokat Lik II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Dimana Pelaku Telah Melakukan Penganiayaan Dengan Cara Meninju Kening Dari Pada Korban Sehingga Dari Perbuatan Pelaku Kening Dari Korban Mengalami Memar Dan Benjol.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Rahmat ia telah mengakui perbuatannya, dan akhirnya kedua belah pihak menyetujui bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan yang ditandai dengan membubuhkan tandatangan terhadap pernyataan berdamai antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Polres Tanjung Balai Menggelar Isra Mi'raj Teladani Nabi Muhammad SAW Dalam Menjalankan Tugas

ditempat terpisah dari liputan wartawan Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga, S.H,. M.H. menerangkn bahwa terobosan untuk mempermudah dalam melayani masyarakat agar selalu dikedepankan, seperti membantu korban yang mempunyai permasalahan. Anggota Polri utamanya Bhabinkamtibmas ini, siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga setiap permasalahan tidak harus selalu sampai Kantor Polisi.

hal tersebut di perlihatkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sijambi Bripka Ade Arwan Bersama Dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulau Simardan Aipda M. Yusup yang telah berhasil menyelesaikan permasalahan (problem solving) penganiayaan terhadap tersebut.

Adapun dalam penyelesaian masalah Tersebut Bhabinkamtimbas Kelurahan Sijambi Bripka Ade Arwan Bersama Dengan Bhabinkamtibmas Pulau Simardan Aipda M. Yusup menghadirkan kedua belah pihak Ke Polsek Datuk Bandar Untuk Sama Sama Mencari Solusi Atas Permasalaham Tersebut Sehingga Dalam Kesepakatam penyelesaian masalah penganiayan dapat dimusyawarahkan dengan kekeluargaan

Dalam Kegiatan Mediasi Pelaku Juga Sudah Mengakui Atas Perbuatannya Dan Pelaku Juga Meminta Maaf Secara Iklas Kepada Korban Dan Berjanji Tidak Akan Lagi Mengulangi Perbuatannya Dikemuadian Hari Dan Pelaku Juga Bertanggung Jawab Untuk Mengobatin Luka Dari Pada Korban.

Baca Juga  Polres Tanjung Balai Melaksanakan Kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berkeliling Sambil Berdakwah Kamtibmas (Gassuling Damas)