Tanjungbalai, Istananews.com – Kurik (38) warga Jalan Alteri Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Residivis Pidana Umum dan Residivis Narkoba kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai atas kasus pencurian yang dilakukannya dirumah korban atas nama Asmuni Simanjuntak (43 ).

Kurik berhasil mengambil barang barang dirumah korban berupa 1 unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK SH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga, SH. MH didampingi Kanit Reskrim IPTU H. A. Karo Karo, S.H., M.H saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024) mengatakan ,”Pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dirumah pelapor/korban.

“Pelaku seorang residivis kasus Pidana Umum dan residivis tindak pidana Narkoba, awalnya pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari papan, mengambil 1unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam yang terletak diatas meja ruang tamu, setelah pelaku mengambil barang curiannya lalu keluar melalui pintu samping rumah korban,” ujarnya.

Baca Juga  Prabowo Silaturahmi dengan Panglima Jilah-Pasukan Merah

Dikatakannya setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut dan memperoleh Informasi bahwa Pelaku bernama H alias K sedang berada di sebuah rumah yang berada Jl. Pasar Benteng Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H. A. Karo-Karo, SH. MH berangkat ke lokasi yang di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku dirumah beserta barang-barang hasil curiannya berupa 1 unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pungkas Kapolsek.