Jakarta, Istananews.com – Ahli Tata Hukum Negeri Bivitri Susanti menyoroti statment Joko Widodo( Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye serta memihak. Bivitri memperhitungkan saat ini politik Tanah Air bukan lagi demokrasi riang gembira.

Perihal tersebut di informasikan Bivitri dalam dialog” Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden sampai Laporan Kemhan ke Bawaslu” di Tebet, Jakarta Selatan. Dia berkata saat ini yang dialami selaku warga takut serta khawatir.

” Ini kita lagi diliputi ketakutan, sesungguhnya yang diciptakan itu, ini dibilang acara demokrasi, pemilu yang riang gembira, tidak loh. Aku tidak riang gembira, aku takut serta kadangkala khawatir pula serta seperti itu yang diciptakan,” ucap Bivitri pada kegiatan yang diselenggarakan oleh PBHI, Jakarta, Kamis( 25/ 1/ 2024).

Bivitri menyebut sering kali berdebat soal pasal dengan pihak yang tidak mempercayai. Dia menyebut grupnya lagi berjuang buat demokrasi di RI.

” Sebab kerapkali jika aku berdebat di pasal, aku beneran diajak berantem. Jadi buat aku ini bukan pemilu riang gembira, yang mengasyikkan, tetapi kita lagi memperjuangkan demokrasi. Sebab itu aku mau bilang kita wajib perjuangkan ini betul- betul secara sungguh- sungguh,” ucapnya.

Baca Juga  Singgung Kecurangan, TKN Minta Relawan Pajajaran Kawal Suara Prabowo-Gibran

Ada pula dia berkata Pasal 299 UU Pemilu tidak dapat dijadikan alibi buat presiden berkampanye serta memihak. Dia menyebut publik mesti membaca sesuatu pasal secara merata bukan cuma satu ayat.

” Memanglah terdapat bunyinya tuh sahabat, Pasal 299 Ayat 1, Presiden serta Wakil Presiden memiliki hak melakukan kampanye. Tetapi, dalam catatan aku,( terdapat) 2. Awal, tolong jika baca pasal utuh, jangan hanya satu ayat. Jika sahabat baca ke bawahnya, itu satu,” ucap Bivitri.

Dia berkata syarat Pasal itu terbuat buat capres petahana sedangkan Jokowi dikala ini bukan dari jenis itu. Dia berkata Jokowi dapat melakukan kampanye bila mempunyai partai yang sama dengan yang diusung.

” Serta setelah itu amati, yang kedua amati ke atasnya serta amati kontruksi UU- nya kita hendak amati kalau pasal 299 itu sesungguhnya manfaatnya, dahulu dibuatnya buat presiden yang petahana ingin kampanye,” turu Bivitri.

” Jadi waktu Jokowi 2019, ia butuh pasal itu, memanglah ia berhak. SBY 2009 masa orang maju terus tidak boleh kampanye, makanya dibikinkan pasal itu. Itu manfaatnya, buktinya apa? Coba sahabat dapat amati nanti jika telah dapat buka UU, undang- undangnya tebal sekali loh, tebal sekali ya sahabat. Tetapi dapat kita amati Pasal 299- nya itu sendiri ayat 2 serta 3- nya itu cerah,” sambungnya.

Baca Juga  Sentilan Cak Imin ke Gibran : Kita Debat Pilpres Bukan Tebak-Tebakan